Rukun 3
Zakat
Ketentuan zakat, jenis harta, nisab, dan penerimanya berdasarkan dalil.
Isi halaman
Penjelasan
Zakat adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan bila memenuhi syarat dan diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Ayat 9:103 menyebut zakat membersihkan pemiliknya; ayat 2:110 menyandingkan perintah zakat dengan perintah salat.
Penerimanya dirinci ayat 9:60. Zakat terikat syarat harta dan golongan penerima; sedekah sukarela tidak terikat keduanya.
Kadar dan nisab berbeda menurut jenis harta. Surat Abu Bakr dalam Sahih al-Bukhari 1454 merinci zakat unta, kambing, dan perak; perak dizakati seperempat puluh. Sahih Muslim 979a menyebut ambang hasil pertanian, unta, dan perak, sehingga ambang tiap jenis harta berbeda.
Zakat fitrah ditunaikan sebelum salat Id, berupa satu sha’ kurma atau jelai untuk setiap Muslim (Sahih al-Bukhari 1503).
Dalil Al-Qur'an
Teks Arab disalin apa adanya dari Tanzil Quran Text (Uthmani v1.1). Terjemahan resmi tidak disalin; tautannya disertakan pada tiap ayat.
QS At-Taubah 60
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Penerima zakat dirinci di sini: orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang dalam perjalanan. Penutup ayat menegaskan bahwa ketentuan ini kewajiban dari Allah.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
QS At-Taubah 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Perintah mengambil zakat dari harta, dengan fungsinya membersihkan dan menyucikan pemiliknya, disusul perintah mendoakan orang yang menunaikannya.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
QS Al-Baqarah 110
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Perintah menegakkan salat dan menunaikan zakat disebut berpasangan. Kebaikan yang dikerjakan untuk diri sendiri akan ditemukan kembali di sisi Allah.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Dalil hadis
Matn disalin dari rekaman sunnah.com. Sanad lengkap hanya ada di rekaman sumber.
Sahih al-Bukhari 8
Perawi: Ibn 'Umarبُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Islam dibangun di atas lima perkara dan menyebutkannya berurutan: syahadat, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadan. Inilah hadis yang dipakai halaman ini sebagai dasar penamaan lima pilar Islam.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih al-Bukhari (صحيح البخاري)
- Kitab:
- Belief (كتاب الإيمان), buku 2
- Bab:
- Chapter: Your invocation means your faith(باب دُعَاؤُكُمْ إِيمَانُكُمْ)
- Referensi dalam kitab:
- Book 2, Hadith 1
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih al-Bukhari 8"). "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih al-Bukhari. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Sahih Muslim 16a
Perawi: 'Abdullah bin 'Umar (sebagaimana disebut rekaman sumber)بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ " . فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجِّ وَصِيَامِ رَمَضَانَ قَالَ لاَ . صِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ . هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
Riwayat ini juga menyebut Islam dibangun di atas lima perkara, dengan urutan tauhid, salat, zakat, puasa Ramadan, lalu haji. Bagian akhir matn memuat percakapan tentang urutan penyebutan antara haji dan puasa, sehingga urutan penyebutan berbeda antara riwayat yang satu dan yang lain.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih Muslim (صحيح مسلم)
- Kitab:
- The Book of Faith (كتاب الإيمان), buku 1
- Bab:
- Chapter: Clarifying the pillars of Islam and its grand supports(باب بَيَانِ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ وَدَعَائِمِهِ الْعِظَامِ)
- Referensi dalam kitab:
- Book 1, Hadith 19
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih Muslim 16a"). Huruf di akhir nomor menandai varian pertama pada nomor tersebut. "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih Muslim. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Sahih al-Bukhari 1454
Perawi: Anasهَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمُسْلِمِينَ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ، فَمَنْ سُئِلَهَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا فَلْيُعْطِهَا، وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطِ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ فَمَا دُونَهَا مِنَ الْغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ، إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلاَثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلاَثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الْجَمَلِ، فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَةٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ ـ يَعْنِي ـ سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ، فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الْجَمَلِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ، وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلاَّ أَرْبَعٌ مِنَ الإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا مِنَ الإِبِلِ فَفِيهَا شَاةٌ، وَفِي صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاَثٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، وَفِي الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلاَّ تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
Surat Abu Bakr yang ditulis untuk Anas memuat ketentuan zakat yang diwajibkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ambang dan kadar untuk unta, kambing, serta perak. Perak dizakati seperempat puluh. Rincian ini menunjukkan kadar zakat berbeda menurut jenis harta dan tidak boleh disamaratakan.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih al-Bukhari (صحيح البخاري)
- Kitab:
- Obligatory Charity Tax (Zakat) (كتاب الزكاة), buku 24
- Bab:
- Chapter: The Zakat of sheep(باب زَكَاةِ الْغَنَمِ)
- Referensi dalam kitab:
- Book 24, Hadith 57
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih al-Bukhari 8"). "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih al-Bukhari. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Sahih al-Bukhari 1503
Perawi: Ibn 'Umarفَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim, hamba atau merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, berupa satu sha’ kurma atau jelai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan penunaiannya sebelum orang keluar untuk salat Id.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih al-Bukhari (صحيح البخاري)
- Kitab:
- Obligatory Charity Tax (Zakat) (كتاب الزكاة), buku 24
- Bab:
- Chapter: Obligation of Sadaqat-ul-Fitr(باب فَرْضِ صَدَقَةِ الْفِطْرِ)
- Referensi dalam kitab:
- Book 24, Hadith 103
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih al-Bukhari 8"). "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih al-Bukhari. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Sahih Muslim 979a
Perawi: Abu Sa'id al-Khudriلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
Hadis ini menyebut ambang (nisab) di bawah mana tidak ada kewajiban zakat: kurang dari lima wasq hasil pertanian, kurang dari lima ekor unta, dan kurang dari lima uqiyah perak. Karena itu besar nisab berbeda menurut jenis harta dan tidak boleh disamaratakan.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih Muslim (صحيح مسلم)
- Kitab:
- The Book of Zakat (كتاب الزكاة), buku 12
- Referensi dalam kitab:
- Book 12, Hadith 1
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih Muslim 16a"). Huruf di akhir nomor menandai varian pertama pada nomor tersebut. "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih Muslim. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Syarat dan ketentuan
- Berislam, dan harta dimiliki secara penuh.
- Mencapai nisab; ambangnya berbeda menurut jenis harta (Sahih Muslim 979a). Dalil: Sahih Muslim 979a
- Melewati haul untuk jenis harta yang disyaratkan; hasil pertanian memiliki ketentuan waktu sendiri.
- Harta bukan kebutuhan pokok, dan tidak terikat kewajiban lain yang mengurangi kepemilikan.
Referensi
Sunnah.com: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, dan kitab sunan (rekaman hadis)
Sunnah.com
Kebijakan sunnah.com, bagian "Reproduction, Copying, Scraping" · Ketentuan lisensi
Teks Arab hadis: sunnah.com (tautan rekaman ada di setiap bukti).
Disalin ke halaman ini sesuai ketentuan sumber · Diperiksa 31 Oktober 2026 · Situs sumber
Tanzil Quran Text (Uthmani, Version 1.1)
Tanzil Project· Uthmani, Version 1.1
Creative Commons Attribution 3.0 (dengan ketentuan tambahan Tanzil) · Ketentuan lisensi
Teks Arab: Tanzil Quran Text, Tanzil Project (tanzil.net), CC BY 3.0, disalin apa adanya.
Disalin ke halaman ini sesuai ketentuan sumber · Diperiksa 31 Oktober 2026 · Situs sumber
Penjelasan editorial Fanha
Fanha
Tulisan Fanha sendiri · Diperiksa 31 Oktober 2026
Terjemahan bahasa Indonesia: Kementerian Agama (indonesian_affairs)
Kementerian Agama Republik Indonesia; dihimpun oleh QuranEnc.com· Kementerian Agama Republik Indonesia· indonesian_affairs versi 1.0.1
Ketentuan republikasi terjemahan QuranEnc.com (7 syarat) · Ketentuan lisensi
Terjemahan: Kementerian Agama Republik Indonesia melalui QuranEnc.com (indonesian_affairs v1.0.1).
Hanya ditautkan, tidak disalin · Diperiksa 31 Oktober 2026 · Situs sumber
Quran.com / Quran Foundation API
Quran Foundation
Quran Foundation Developer Terms of Service (last updated 2026-10-11) · Ketentuan lisensi
Tautan luar ke quran.com; tidak ada konten Quran Foundation yang disalin.
Hanya ditautkan, tidak disalin · Diperiksa 31 Oktober 2026 · Situs sumber
Status tinjauan: Referensi dan atribusi diperiksa editor pada 31 Oktober 2026. Kadar untuk emas, uang tunai, hasil pertanian, dan ternak selain unta dan kambing, serta ketentuan haul dan zakat fitrah dalam bentuk uang, belum dirinci dari rujukan fikih dan belum ditinjau ulama.