Rukun 4
Puasa Ramadan
Panduan puasa Ramadan: syarat, waktu, pembatal, dan keringanan dengan dalilnya.
Isi halaman
Penjelasan
Puasa Ramadan adalah menahan makan, minum, dan hal yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan niat.
Batas waktunya diatur ayat 2:187: makan dan minum dibolehkan sampai terbit fajar yang jelas, lalu puasa disempurnakan sampai malam. Ayat 2:183 menyebut tujuannya, takwa.
Awal dan akhir Ramadan mengikuti hilal; bila tidak terlihat, Sya’ban digenapkan tiga puluh hari (Sahih al-Bukhari 1909). Ayat 2:185 menyebut Ramadan sebagai bulan turunnya Al-Qur’an dan keringanan bagi yang sakit atau dalam perjalanan.
Dalil Al-Qur'an
Teks Arab disalin apa adanya dari Tanzil Quran Text (Uthmani v1.1). Terjemahan resmi tidak disalin; tautannya disertakan pada tiap ayat.
QS Al-Baqarah 183
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Puasa diwajibkan atas orang beriman, sebagaimana diwajibkan atas umat sebelumnya. Tujuan yang disebut ayat ini adalah takwa.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
QS Al-Baqarah 184
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Puasa yang diwajibkan itu beberapa hari tertentu. Yang sakit atau dalam perjalanan menggantinya pada hari lain. Ayat ini juga menyebut fidyah berupa makanan untuk orang miskin dan menegaskan bahwa berpuasa lebih baik.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
QS Al-Baqarah 185
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Ramadan adalah bulan turunnya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia. Siapa yang menyaksikan bulan itu wajib berpuasa; yang sakit atau dalam perjalanan mengganti pada hari lain. Ayat ini menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
QS Al-Baqarah 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Ayat ini mengatur malam Ramadan: makan dan minum diperbolehkan sampai terbit fajar yang jelas, lalu puasa disempurnakan sampai malam. Batas-batas ini ditegaskan sebagai ketetapan Allah.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Dalil hadis
Matn disalin dari rekaman sunnah.com. Sanad lengkap hanya ada di rekaman sumber.
Sahih al-Bukhari 8
Perawi: Ibn 'Umarبُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Islam dibangun di atas lima perkara dan menyebutkannya berurutan: syahadat, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadan. Inilah hadis yang dipakai halaman ini sebagai dasar penamaan lima pilar Islam.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih al-Bukhari (صحيح البخاري)
- Kitab:
- Belief (كتاب الإيمان), buku 2
- Bab:
- Chapter: Your invocation means your faith(باب دُعَاؤُكُمْ إِيمَانُكُمْ)
- Referensi dalam kitab:
- Book 2, Hadith 1
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih al-Bukhari 8"). "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih al-Bukhari. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Sahih Muslim 16a
Perawi: 'Abdullah bin 'Umar (sebagaimana disebut rekaman sumber)بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ " . فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجِّ وَصِيَامِ رَمَضَانَ قَالَ لاَ . صِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ . هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
Riwayat ini juga menyebut Islam dibangun di atas lima perkara, dengan urutan tauhid, salat, zakat, puasa Ramadan, lalu haji. Bagian akhir matn memuat percakapan tentang urutan penyebutan antara haji dan puasa, sehingga urutan penyebutan berbeda antara riwayat yang satu dan yang lain.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih Muslim (صحيح مسلم)
- Kitab:
- The Book of Faith (كتاب الإيمان), buku 1
- Bab:
- Chapter: Clarifying the pillars of Islam and its grand supports(باب بَيَانِ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ وَدَعَائِمِهِ الْعِظَامِ)
- Referensi dalam kitab:
- Book 1, Hadith 19
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih Muslim 16a"). Huruf di akhir nomor menandai varian pertama pada nomor tersebut. "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih Muslim. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Sahih al-Bukhari 38
Perawi: Abu Hurairaمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Siapa yang berpuasa Ramadan dengan iman dan mengharap pahala Allah, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Hadis ini ditempatkan sumber pada kitab iman, menunjukkan bahwa puasa Ramadan termasuk bagian dari keimanan.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih al-Bukhari (صحيح البخاري)
- Kitab:
- Belief (كتاب الإيمان), buku 2
- Bab:
- Chapter: To observe fasting (according to Islamic teachings)] during the month of Ramadan (sincerely and faithfully) hoping for Allah's Reward only, is a part of faith(باب صَوْمُ رَمَضَانَ احْتِسَابًا مِنَ الإِيمَانِ)
- Referensi dalam kitab:
- Book 2, Hadith 31
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih al-Bukhari 8"). "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih al-Bukhari. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Sahih al-Bukhari 1909
Perawi: Abu Hurairaصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Awal dan akhir puasa Ramadan ditetapkan dengan terlihatnya hilal. Bila langit tertutup sehingga hilal tidak terlihat, bilangan Sya’ban digenapkan tiga puluh hari.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih al-Bukhari (صحيح البخاري)
- Kitab:
- Fasting (كتاب الصوم), buku 30
- Bab:
- Chapter: Start fasting on seeing the crescent of Ramadan, and stop on seeing the crescent of Shawwal(بَابُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا)
- Referensi dalam kitab:
- Book 30, Hadith 19
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih al-Bukhari 8"). "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih al-Bukhari. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Sahih al-Bukhari 1923
Perawi: Anas bin Malikتَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Perintah makan sahur disertai keterangan bahwa pada sahur terdapat berkah. Judul bab pada sumber menegaskan bahwa sahur tidak diwajibkan.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih al-Bukhari (صحيح البخاري)
- Kitab:
- Fasting (كتاب الصوم), buku 30
- Bab:
- Chapter: Sahur is a blessing but it is not compulsory(باب بَرَكَةِ السَّحُورِ مِنْ غَيْرِ إِيجَابٍ)
- Referensi dalam kitab:
- Book 30, Hadith 32
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih al-Bukhari 8"). "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih al-Bukhari. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Sahih al-Bukhari 1957
Perawi: Sahl bin Sa'dلاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Menyegerakan berbuka ketika matahari telah terbenam disebut sebagai sebab kebaikan yang tetap pada manusia.
Penjelasan Fanha, bukan terjemahan resmi.
Detail referensi
- Koleksi:
- Sahih al-Bukhari (صحيح البخاري)
- Kitab:
- Fasting (كتاب الصوم), buku 30
- Bab:
- Chapter: To hasten the Iftar(باب تَعْجِيلِ الإِفْطَارِ)
- Referensi dalam kitab:
- Book 30, Hadith 64
- Skema penomoran:
- Nomor mengikuti skema referensi terpadu sunnah.com ("Sahih al-Bukhari 8"). "In-book reference" mengikuti penomoran kitab pada edisi yang dipakai sunnah.com; "USC-MSA web (English)" adalah skema lama yang sudah ditinggalkan. Nomor pada versi cetak/terjemahan lain dapat berbeda.
- Sanad:
- Sanad lengkap ada di rekaman sumber (sunnah.com menampilkan rangkaian periwayatan pada setiap hadis), tetapi tidak disalin ke repo ini. Yang dicatat di Fanha hanya perawi yang disebut pada rekaman sumber, bukan seluruh sanad.
- Status otentikasi:
- Sahih, Tercatat dalam Sahih al-Bukhari. Kitab ini disusun dengan kriteria sahih dan diterima luas. Fanha tidak menetapkan penilaian baru atas hadis ini, hanya mencatat status koleksinya sebagaimana sumber.
- Tanggal verifikasi:
- 2026-10-31
Tata cara
- 1.
Menetapkan awal Ramadan
PenjelasanPuasa dimulai saat hilal Ramadan terlihat. Bila hilal tidak terlihat karena langit tertutup, Sya’ban digenapkan tiga puluh hari (Sahih al-Bukhari 1909).
Dalil: Sahih al-Bukhari 1909
- 2.
Sahur
SunahMakan pada waktu sahur. Bukan syarat sah puasa, tetapi dianjurkan karena padanya ada berkah.
Dalil: Sahih al-Bukhari 1923
- 3.
Niat
WajibDilakukan pada malam hari menurut pendapat yang umum.
- 4.
Menahan diri sejak terbit fajar
RukunBatas awal puasa adalah terbitnya fajar sebagaimana disebut ayat 2:187.
Dalil: QS Al-Baqarah 187
- 5.
Berbuka setelah terbenam matahari
PenjelasanPuasa disempurnakan sampai malam (ayat 2:187), dan berbuka disegerakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut manusia tetap dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka (Sahih al-Bukhari 1957).
Urutan ini mengikuti ketentuan waktu pada ayat 2:187 dan hadis terkait. Tingkat hukum tiap butir berasal dari rujukan fikih yang belum diverifikasi in-repo.
Syarat dan ketentuan
- Berislam, berakal, balig, dan mampu berpuasa pada hari itu.
- Bagi perempuan: suci dari haid dan nifas. Puasa tidak sah pada masa keduanya dan wajib diganti pada hari lain.
- Mengetahui masuknya Ramadan melalui penetapan yang berlaku di tempat tinggal, dan berniat pada malam sebelum berpuasa.
Hal yang membatalkan
- Makan dan minum dengan sengaja pada siang hari.
- Muntah dengan sengaja menurut pendapat yang masyhur.
- Haid dan nifas.
- Hubungan suami istri pada siang hari Ramadan; ketentuan kafaratnya dibahas dalam kitab fikih.
Keringanan
- Orang sakit dan orang dalam perjalanan diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain; ayat 2:185 menyebutnya dan menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan. Dalil: QS Al-Baqarah 185
- Fidyah berupa makanan untuk orang miskin disebut ayat 2:184. Rincian siapa yang menunaikannya dibahas dalam kitab fikih. Dalil: QS Al-Baqarah 184
- Wanita hamil dan menyusui memiliki ketentuan tersendiri yang dibahas dalam kitab fikih.
Referensi
Sunnah.com: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, dan kitab sunan (rekaman hadis)
Sunnah.com
Kebijakan sunnah.com, bagian "Reproduction, Copying, Scraping" · Ketentuan lisensi
Teks Arab hadis: sunnah.com (tautan rekaman ada di setiap bukti).
Disalin ke halaman ini sesuai ketentuan sumber · Diperiksa 31 Oktober 2026 · Situs sumber
Tanzil Quran Text (Uthmani, Version 1.1)
Tanzil Project· Uthmani, Version 1.1
Creative Commons Attribution 3.0 (dengan ketentuan tambahan Tanzil) · Ketentuan lisensi
Teks Arab: Tanzil Quran Text, Tanzil Project (tanzil.net), CC BY 3.0, disalin apa adanya.
Disalin ke halaman ini sesuai ketentuan sumber · Diperiksa 31 Oktober 2026 · Situs sumber
Penjelasan editorial Fanha
Fanha
Tulisan Fanha sendiri · Diperiksa 31 Oktober 2026
Terjemahan bahasa Indonesia: Kementerian Agama (indonesian_affairs)
Kementerian Agama Republik Indonesia; dihimpun oleh QuranEnc.com· Kementerian Agama Republik Indonesia· indonesian_affairs versi 1.0.1
Ketentuan republikasi terjemahan QuranEnc.com (7 syarat) · Ketentuan lisensi
Terjemahan: Kementerian Agama Republik Indonesia melalui QuranEnc.com (indonesian_affairs v1.0.1).
Hanya ditautkan, tidak disalin · Diperiksa 31 Oktober 2026 · Situs sumber
Quran.com / Quran Foundation API
Quran Foundation
Quran Foundation Developer Terms of Service (last updated 2026-10-11) · Ketentuan lisensi
Tautan luar ke quran.com; tidak ada konten Quran Foundation yang disalin.
Hanya ditautkan, tidak disalin · Diperiksa 31 Oktober 2026 · Situs sumber
Status tinjauan: Referensi dan atribusi diperiksa editor pada 31 Oktober 2026. Perbedaan pendapat tentang qada dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui, ketentuan kafarat, serta lafaz niat belum ditinjau ulama dan tidak dimuat di halaman ini.